MTsN Kunir: Hakikat Penilaian Pembelajaran (titipan Bu Rinda)
Table of Contents
buat bu rinda selaku pengolah data nilai siswa berikut saya kirimkan nilai belajar siswa kelas VII All, nilainya masih belum komplit, adapun yang sudah komplit hanya kelas Akselerasi saja,.,.
berikut adalah link DOWNLOADnya(file ini akan dihapus bila BU RINDA sudah download)....KLIK DISINI
Dalam arti luas, penilaian atau evaluasi adalah suatu proses merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan. Sesuai dengan pengertian tersebut, maka setiap kegiatan penilaian merupakan suatu proses yang sengaja direncanakan untuk memperoleh informasi atau data dan berdasarkan data tersebut kemudian dicoba membuat suatu keputusan. Dalam hubungannya dengan kegiatan pembelajaran, evaluasi adalah suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan sampai sejauh mana tujuan-tujuan pembelajaran telah dicapai oleh peserta didik.
Secara rinci, fungsi penilaian dalam pembelajaran dapat dikelompokkan menjadi empat fungsi, yaitu (a) untuk mengetahui kemajuan dan perkembangan serta keberhasilan peserta didik setelah mengalami atau melakukan kegiatan belajar selama jangka waktu tertentu. Hasil penilaian ini selanjutnya dapat digunakan untuk memperbaiki cara belajar peserta didik (fungsi formati), dan untuk menentukan kenaikan kelas atau untuk menentukan lulus-tidaknya seorang peserta didik dari suatu lembaga pendidikan tertentu (fungsi sumatif); (b) untuk mengetahui tingkat keberhasilan program pembelajaran. pembelajaran sebagai suatu sistem terdiri atas beberapa komponen yang saling berkaitan satu sama lain. komponen-komponen yang dimaksud antara lain ialah tujuan, materi atau bahan pembelajaran, metode dan kegiatan belajar-mengajar, alat dan sumber belajar, dan prosedur serta alat penilaian; (c) untuk keperluan bimbingan dan konseling, terutama untuk mengetahui hal-hal apa seorang peserta didik atau sekelompok peserta didik memerlukan pelayanan remedial, sebagai dasar dalam menangani kasus-kasus tertentu di antara peserta didik; dan sebagai acuan dalam melayani kebutuhan-kebutuhan peserta didik dalam rangka bimbingan karir; (d) untuk keperluan pengembangan dan perbaikan kurikulum sekolah. Hal ini berkaitan dengan kegiatan guru dalam melaksanakan kegiatan evaluasi dalam rangka menilai keberhasilan belajar peserta didik dan menilai program pembelajaran, yang berarti pula menilai ketercapaian kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum.
Post a Comment