Islami: Tidak Boleh Makan Daging Qurban
Table of Contents
jawab:
qurban ialah binatang(kambing, sapi, unta, kerbau) yang disembelih pada hari raya Idul Adha atau pada hari tasyrik (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah). Qurban hukum asalnya menurut mazhab Syafi'i adalah sunnah. jika qurban itu dinadzarkan, maka hukumnya menjadi wajib.
untuk qurban sunnah,orang yang berqurban boleh ikut makan dagingnya sampai sepertiga. yang sepertiga bolehdihadiahkan kepada orang-orang yang mampu, sedang yang sepertiga dibagikan kepada fakir miskin. sedangkan untuk nadzar, maka semua dagingnya sampai dengan kulit dan tanduknya harus disedekahkan.(kifayatul Akhyar, hal 239-241)
*disarikan dari media Ummat
Post a Comment