Apakah benar mas kawin dengan uang yang dipigura dan dihiasi itu hukumnya HARAM?
maskawin berseni. src:wawanproduct.blogspot.com
Dengan semakin majunya peradaban dan budaya manusia, beraneka ragam pula hasil kreasi manusia sehingga bisa membuat maskawin berupa uang yang dipigura. Lantas bagaimana hukumnya? Selama hasil karya cipta manusia tersebut tidak membawa suatu yang mudhorot atau perbuatan maksiat(bertentangan dengan syariat islam) maka hal tersebut diBOLEHKAN.جاز
Post a Comment