Opini: Kesenjangan Guru

Table of Contents
sesuai dengan peraturan yang terbaru, setiap guru harus datang pukul 07.00 tepat dan pulang paling cepat pukul 14.00 WIB. selama 7 jam tersebut guru harus tetap berada di lingkungan sekolahan, bila ada kemungkinan datang terlambat, atau pulang cepat, atau meninggalkan sekolahan, maka harus mendapatkan izin dari sekolah dengan membuat surat pernyataan yang diakui sebagai surat izin.peraturan ini diperuntukkan bagi semua guru dan karyawan baik berstatus Negeri maupun Luar Negeri.

bila dalam kacamata Negeri, maka peraturan ini sudah sewajarnya, karena setiap harinya mereka mendapatkan tunjangan lauk pauk (LP). namun bila buat Luar Negeri maka menjadi luar biasa, bahkan sangat luar biasa.

hal ini tidak jarang membuat prasangka-prasangka yang tidak jernih dalam pikiran dan hati para Luar Negeri. berdasarkan pemikiran penulis, prasangka yang muncul antara lain sifat iri dari yang luar negeri kepada yang dalam negeri. sifat IRI, sifat ini cukup menjengkelkan bahkan menyebalkan dapat membuat hati dan pikiran gelap hitam tak mampu mengingat nama Allah dengan jernih.

dalam dan luar negeri hanyalah secarik status sosial, bukan status keimanan, apalagi ketakwaan.
hati-hati....qonaah lebih menentramkan batin

Post a Comment