Hukum Hadiah Perlombaan
Table of Contents
Permasalahan
Dalam kegiatan untuk memeriahkan hari ulang tahun RI ke 58,
banyak warga mengadakan lomba-lomba yang mana biaya untuk hadiah tersebut yang
dikeluarkan berasal dari peserta lomba atau berasal dari setiap kepala keluagra
yang akan menjadi peserta lomba warganya diwajibkan, seperti lomba jalan santai
nantinya mendapat hadiah sepeda motor, televisi dan lain-lain. Dalam hal ini
sering sekali dilakukan oleh masyarakat khususnya orang Islam dan ini sangat
membudaya sekali. Yang saya ketahui bahwa lomba dengan model itu adalah hukumnya
haram dan termasuk judi seperti yang telah dijelskan pada rubrik bahtsul masail
Muktamar XXX NU di PP Lirboyo di majalah Aula no. 03/ Tahun XXII Maret 2002.
Apakah lomba yang diadakan tersebut hukumnya judi (haram), apabila haram apakah peserta lomba atau kepala keluarga tersebut ikut menanggung dosa padahal dia diwajibkan untuk mengikuti lomba tersebut dan mengapa para ulama tidak melarangnya?
Jawaban
Yang anda maksud mungkin Aula edisi Maret 2001, keputusan
tersebut jelas-jelas mengkatagorikan praktek seperti yang anda maksud adalah
memang termasuk judi. Dengan demikian seluruh yang terkait dengan kegiatan
tersebut terkena dosa karena berdiam dari kemaksiatan tanpa ada udzur termasuk
maksiat lisan. Kita juga tidak bisa beralasan karena diwajibkan, karena
Rasulullah SAW, pernah bersabda bahwa kita memang harus taat dan patuh kepada
pemerintah tetapi tidak dalam masalah kemaksiatan. Namun bila anda mencermati
keputusan tersebut, Ulama tidak hanya mengharamkan, tetapi juga memberikan
solusi.
Dasar Pengambilan
Isy’adurrofiq juz 2 halaman 100
(كُلُّ مَا فِيْهِ قِمَار) وَصُورَتُهُ المُجْمَعْ عَلَيْهَا أَنْ
يَخْرُجَ العِوَضُ مِنَ الجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ المُرَادُ مِنَ
المَيْسِرُ فِى الآيَة
Artinya: (Setiap apa yang padanya terdapat perjudian) Dan
bentuknya yang sudah disepakati adalah apabila dikeluarkan sejumlah uang
pengganti dari kedua belah fihak dengan jumlah yang sama. Dan inilah yang
dimaksudkan dengan judi dalam ayat.
Hadits Bukhari Muslim
عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا
أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرُ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ.
رَوَاهُ البُخَارِى وَ مُسْلِم
Wajib atas seorang muslim patuh dan taat (kepada
pemerintah) mengenai apa saja yang ia suka dan ia benci, kecuali bila ia disuruh
maksiat, maka tidak wajib mendengarkan dan tidak wajib taat. Hadits Riwayat
Bukhari Muslim.

Post a Comment